Hal itu kebanyakan pejabat hampir tidak ada yang mau ada keterbukaan Imformssi publik tentang apa yang di kerjakan, sehingga sosial kontrol terkadang tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
Terlihat dalam undang undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang ke terbukaan informasi publik sudah jelas jelas mengatur,tetapi itulah pejabat kita dari beberapa balai di propinsi sulawesi utara hanya kepala balai jalan (BPJN) Bpk.Hendro Satrio Muhamad Kamaludin.ST.MT yang mendapat apresiasi dari wartawan dan LSM karna ke terbukaanya kepada masyarakat.
Beliau mengundang dua kali dalam sebulan untuk jumpa pers sehingga mendapat apresiasi dari awak media dan itu di lakukanya semata mata karna ingin bekerja terbuka dan siap di kritik demi kemajuan pembangunan jalan nasional di propinsi sulawesi utara.
Presiden kita Ir.Joko Widodo selalu menghimbau juga mengingatkan agar semua pemangku kepentingan publik harus terbuka ke pada publik.
Ketua LSM FORUM PERJUANGAN RAKYAT INDONESIA PROPINSI SULAWESI UTARA Drs.Des Kalengsang SH ketika di temui awak media mengatakan bahwa para pejabat publik harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi,dengan menerapkan transparansi dan akuntabilitas.
Para pejabat tidak boleh bekerja di alam remang remang apa lagi di ke gelapan,salah satu prinsip dalam good gover nance adalah transparency.
Semua hal terkait pelaksanaan program pembangunan yang mengunakan uang rakyat harus di laporkan dan di pertangungjawabkan kepada rakyat tegas kalengsang penuh kritik yang juga adalah mantan pejabat di salah satu daerah di propinsi sulawesi utara. (Jusuf Hontong)

 
