Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kades Benua Ratu Harusnya Gelar Konferensi Pers Bersama Wartawan

Selasa, 09 April 2024 | 19:31 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-09T12:31:37Z

Digdayanews.com, KAUR - Sebagai seorang pejabat publik sudah sepatutnya memberikan contoh,baik etika Maupun sopan santun.Karena selaku abdi masyarakat yang menjadi figur yang memberikan tauladan dan panutan untuk masyarakat sendiri.



Terlebih sikap kooperatif dan kerjasama menjalin kemitraan terhadap insan pers sebagai mitra kerja harus selalu dijaga dengan baik,karena para pewarta dalam bertugas sebagai kontrol sosial juga didasari oleh Undang-undang dan Kode etik Jurnalis,"(Rabu 09/04/2024).



Baru-Baru ini terjadi kembali kriminalisasi Pers yang dilakukan oleh seorang Kades Benua Ratu Kecamatan Luas Kabupaten Kaur,Burlian Pada Jum'at 05/04/24 yang Mempertontonkan Etika buruk  oknum Kades ini yang menyebut bahwa wartawan itu ada yang bodoh, bigal (goblok, red) dan ada pula yang 'meningkan palak' (buat pusing kepala, red). 


Hal ini diungkap oknum Kades satu ini dihadapan tiga orang wartawan yang mengkonfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 di kediamannya. 


Dengan nada enjoy dan penuh rasa sadar, ia menyebut bahwa ada beberapa jenis wartawan. Kemudian,  oknum Kades ini pun sempat menanyakan kepada ketiga wartawan yang menemuinya. 


"Kalian masuk di golongan yang mana," tanya Kades kepada ketiga jurnalis ini. 


Ketiganya, menjawab dengan bijak tergantung pada Kades yang menilai masuk ke golongan mana,  bodoh, bigal atau meningkan palak. 


Tudingan Kades Benua Ratu ini terhadap wartawan tentunya mencoreng profesi wartawan,

"Apalagi, ia menyebut secara gamblang dengan kata wartawan tanpa diawali dengan kata oknum. 


Akan berbeda jika Kades menyebut ada oknum wartawan yang bodoh, bigal atau meningkan palak. Maknanya akan sangat berbeda. 


Dengan tanpa menyebut kata oknum maka memiliki makna keseluruhan wartawan masuk dalam tiga kategori versi oknum Kades. 


"Pernyataan atau tudingan oknum Kades Benua Ratu ini wajib diklarifikasi agar tidak memancing reaksi keras dari berbagai organisasi kewartawanan maupun organisasi media," ujar ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kaur, Yusman. 



Terpisah disampaikan oleh Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) yang di muat di media NUSANTARAMAILS.com yang juga Penasehat Serikat Media Siber Indonesia(SMSI), Nasution Suhartoni.


"permintaan maaf oknum kades Benua Ratu sudah sangat baik ,namun itikad permintaan maaf nya itu harus nya melalui Konfrensi Pers dengan Mengundang Perwakilan Organisasi Media ataupun Wartawan,"Ujar Nasution Suhartoni,Sabtu 06/04/2024.



Penghinaan terhadap profesi seseorang yang dilakukan ARH dapat diancam dengan Pasal pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan pada ayat (2) ancaman pidana maksimalnya 1 tahun 4 bulan.


"Langkah hukum atas penghinaan profesi ini tentu akan dilakukan jika semua pihak sudah didengar keterangannya. Sehingga, tidak ada pembenaran sepihak saja," ungkap Yusman.



(Suheri)