Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK Picu Kepanikan Publik, Bank Run Mengancam Stabilitas Ekonomi

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:12 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-05T02:12:41Z

Jakarta, Digdayanews.my.id - Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara masif memblokir rekening ‘nganggur’ atau tidak aktif memunculkan gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat. Langkah ini diklaim sebagai upaya mencegah kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan judi online, namun justru memicu keresahan baru yang berpotensi mengguncang stabilitas ekonomi nasional.


Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi video-video viral yang memperlihatkan nasabah bank berbondong-bondong menarik uang mereka dari ATM maupun melalui teller. Tagar #TarikUang dan #BankRun2025 menjadi trending di berbagai platform, menandakan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap sistem perbankan nasional.


Fenomena bank run atau rush money dalam skala masif bisa berakibat fatal. Kondisi ini berpotensi menyebabkan krisis likuiditas pada bank terkait dan menular ke lembaga keuangan lainnya, hingga berujung pada keruntuhan sistem perbankan nasional.


Banyak pihak menilai kebijakan PPATK tersebut tidak transparan dan dilakukan tanpa proses hukum yang jelas. Masyarakat merasa dirugikan karena pemblokiran dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun kesempatan klarifikasi.


Pemimpin Redaksi LMP-Inews, Darwin Irianto, turut menyuarakan keprihatinannya atas situasi ini. “Keresahan yang timbul di masyarakat bukanlah hal sepele. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas dan memberikan penjelasan terbuka, ini akan menciptakan keresahan sosial yang meluas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujar Darwin.


Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, otoritas keuangan, dan masyarakat. “Kebijakan yang baik sekalipun, jika disampaikan secara tidak tepat, bisa memicu kepanikan yang tidak perlu,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait langkah lanjutan atas fenomena penarikan uang massal yang terjadi di berbagai daerah.(TIM)