Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas dan konkret.
MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dijatuhkan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam UU Pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa norma dalam Pasal 8 UU Pers selama ini masih bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan. Tanpa penafsiran yang tegas, ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.
Dengan adanya putusan ini, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Proses pidana atau perdata baru dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila jalur tersebut tidak mencapai penyelesaian.
Sumber: signalberita.com
Suntingan untuk publikasi di Digdayanews.my.id
