RDP yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari pada Rabu (04/02/2026) ini menjadi wadah klarifikasi dan penyampaian aspirasi warga secara terbuka. Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Batang Hari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Hari, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari, Camat Mersam, serta empat orang perwakilan pelapor dari masyarakat Benteng Rendah.
Dalam forum tersebut, para pelapor menyampaikan sejumlah poin pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Desa Benteng Rendah. Pimpinan rapat dari Komisi II DPRD menegaskan bahwa RDP ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Perwakilan OPD yang hadir turut memberikan tanggapan dan penjelasan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Inspektorat Daerah menyampaikan komitmennya untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Sementara itu, Dinas PMD Kabupaten Batang Hari menekankan pentingnya pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintah desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Camat Mersam juga memberikan pandangan terkait kondisi pemerintahan di wilayahnya serta upaya yang telah dilakukan dalam melakukan monitoring dan pembinaan terhadap pemerintah desa di Kecamatan Mersam.
Rapat berlangsung dinamis namun kondusif. DPRD Kabupaten Batang Hari menyatakan akan mengawal proses ini hingga tuntas dan mendorong penyelesaian yang objektif, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak.
Kegiatan ini didokumentasikan dan dipublikasikan oleh Tim Humas DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Dengan digelarnya RDP ini, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat Desa Benteng Rendah dapat segera menemukan titik terang dan menghasilkan solusi terbaik demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.(MSN)
