Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari, Supriyadi, didampingi Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan kelompok tani Desa Kuap. Kunjungan berlangsung di Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima di Jambi, Jumat.
Dalam pertemuan itu, Supriyadi menyampaikan bahwa konflik antara masyarakat Desa Kuap dengan PT WKS telah berlangsung lama dan bahkan berujung pada penggusuran lahan yang diklaim milik warga.
“Salah satu poin yang kami sampaikan kepada Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang saat ini ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi (HP) oleh Kementerian Kehutanan, sementara di dalamnya terdapat sertifikat hak milik masyarakat,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 1.600 hektare yang diklaim masyarakat Desa Kuap telah tercantum dalam Perda RTRW Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013. Masyarakat, lanjutnya, memiliki bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1970 hingga 1980-an, jauh sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan HP dan sebelum terbitnya izin konsesi perusahaan.
“Masyarakat mempertahankan hak milik dan warisan leluhur mereka. Mereka lebih dulu menguasai dan mengelola lahan tersebut sebelum adanya penetapan kawasan hutan produksi,” tegasnya.
Dari hasil diskusi dengan Wamen ATR/BPN, persoalan tersebut akan didiskusikan dan ditelaah lebih lanjut oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi yang tepat sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD Batang Hari juga menyampaikan permohonan masyarakat agar dilakukan pelepasan status kawasan Hutan Produksi, mengingat objek lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik agraria secara adil dan komprehensif, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Solihin)
