Aksi masyarakat tersebut turut didampingi oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H. yang selama ini aktif mengawal berbagai persoalan agraria dan dugaan mafia tanah di Kabupaten Batang Hari.
Dalam orasinya, masyarakat meminta agar BPN Kabupaten Batang Hari segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap status serta legalitas Tanah Kas Desa Malapari yang saat ini menjadi perhatian publik.
Usai aksi penyampaian aspirasi, pihak BPN Kabupaten Batang Hari mengundang perwakilan masyarakat bersama LCKI Batang Hari untuk melakukan mediasi di dalam kantor BPN. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai dokumen dan informasi yang mereka miliki terkait keberadaan serta luas lahan TKD Desa Malapari.
Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum dan transparansi terhadap aset desa yang diduga mengalami pengurangan luas.
> "Kami meminta BPN Kabupaten Batang Hari segera melakukan langkah konkret. Tanah Kas Desa merupakan aset masyarakat yang harus dijaga keberadaannya. Jika memang terjadi perubahan luas atau penguasaan oleh pihak tertentu, maka harus dibuka secara terang benderang kepada publik," tegas Yernawita, S.H.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Batang Hari dikabarkan berjanji akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan persoalan tersebut. Selain itu, BPN juga akan melakukan rekonstruksi data dan pengecekan ulang (re-checking) terhadap status serta luas Tanah Kas Desa Malapari.Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat dalam mediasi, luas TKD Desa Malapari semula tercatat sekitar 6,2 hektare, namun saat ini diduga hanya tersisa sekitar 3,7 hektare. Perbedaan luas tersebut menjadi salah satu poin yang diminta masyarakat untuk ditelusuri secara mendalam oleh pihak BPN.
Menurut perwakilan warga, mereka berharap proses penelusuran yang dijanjikan BPN dapat segera direalisasikan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, LCKI Batang Hari menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh kejelasan mengenai status, luas, dan legalitas Tanah Kas Desa Malapari.
> "Kami mengapresiasi langkah BPN yang bersedia menerima aspirasi masyarakat dan membuka ruang mediasi. Namun yang paling penting adalah tindak lanjutnya. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Yernawita.
Masyarakat berharap BPN Kabupaten Batang Hari segera menindaklanjuti hasil mediasi dengan melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, serta penelusuran riwayat administrasi tanah guna memastikan keberadaan dan status sebenarnya dari Tanah Kas Desa Malapari.
Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi terkait dugaan penguasaan maupun perubahan luas lahan masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang serta pihak-pihak terkait. (Mrs)

