Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tiga Pelaku Penganiayaan Berat AL Warga Simpang Rantau Gedang , telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:22 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T03:22:29Z

BATANG HARI — Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap warga Desa Simpang Rantau Gedang,AL Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, memasuki babak baru.


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batang Hari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kanit Pidum Polres Batang Hari, IPDA Ginting, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026).


Menurut keterangan kepolisian, ketiga tersangka yang telah ditetapkan saat ini sudah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.


Sementara itu, satu orang lainnya berinisial DS masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna dimintai keterangan dan melengkapi proses penyelidikan perkara.


Pihak kepolisian memastikan proses penanganan kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tujuan mengungkap perkara secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum bagi korban.


LCKI Apresiasi Kinerja Polres Batang Hari


Terpisah, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari, Yernawita, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Batang Hari dalam menangani perkara tersebut.


Yernawita memberikan apresiasi kepada Kapolres Batang Hari, khususnya melalui jajaran Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Batang Hari, yang dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mengungkap perkara dugaan penganiayaan berat yang terjadi di lahan eks PT DMP kecamatan mersam kabupaten batang hari. 


Menurut Yernawita, penetapan tiga orang sebagai tersangka merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan korban.


Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“LCKI Kabupaten Batang Hari mengapresiasi kinerja Kapolres Batang Hari melalui Kasat Reskrim dan Kanit Pidum yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kami berharap proses hukum terus berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat,” ujar Yernawita.


Yernawita juga berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki ruang untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum ketika menjadi korban tindak pidana.Dan hukum yang tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. 


Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa  tersebut.


Sumber: Humas Polres Batang Hari

Pewarta: Solihin