Tim yang turun ke lapangan, terdiri dari Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Dinas PUTR, Dinas PPMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Muara Tembesi, Pemerintah Desa Pelayangan.
Camat Muara Tembesi, Edi Purwanto mengatakan, pihak perusahaan (PT LIS) belum pernah datang ke Kantor Camat untuk menginformasikan tentang aktivitas usahanya.
“Kami belum memberikan rekomendasi apa pun untuk perusahaan tersebut. Sejauh ini yang kami tahu bahwa perizinan bisa melalui online,” tuturnya kepada tim sebelum turun ke lapangan.
Di tempat yang sama, Kades Pelayangan Sutiono mengatakan, sebelum berdirinya perusahaan tersebut. Waktu itu sudah ia sampaikan melalui lisan bahwa yang pertama untuk mendirikan perusahaan itu harus jauh dari pemukiman, karena mengantisipasi dampak dari bau limbahnya.
“Kedua, untuk melengkapi izin secara administrasi. Selain itu juga menanyakan mengenai kontribusi untuk masyarakat sekitar dan Pemerintah Desa,” tuturnya.
Kemudian, Sutiono menambahkan, segala sesuatu yang ditimbulkan oleh perusahaan itu menjadi tanggung jawabnya dan perusahaan menyatakan siap.
“Setelah berdiri dan beroperasinya perusahaan tersebut, sudah sering kita panggil untuk menanyakan kegiatan ini, rasionalkah surat-suratnya. Terkait rekomendasi atau lainnya pemerintah desa belum mengeluarkan,” tambahnya.
Lihayati Kabag SDA Pemkab Batang Hari selaku koordinator para tim yang turun ke lapangan memaparkan agar tidak melakukan diskusi apa pun dengan pihak perusahaan.
“Saya ingatkan kepada rekan-rekan untuk tidak mendiskusikan apa pun ke pihak perusahaan. Hari ini kita hanya turun ke lapangan mengecek fakta di lapangan, mencatat dan memaparkannya saat rapat besok,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lihayati belum memberikan hasil rapat evaluasi lapangan kepada media ini. (Darwin)