Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LKPDL Kota Metro Akan Berkoordinasi Dengan Pol-PP dan DPMPTSP Akan Tinjau Tempat Pelaku Usaha Tak Berizin

Kamis, 28 Maret 2024 | 07:54 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-28T00:54:31Z

Kota Metro -  Lembaga Kajian Pembangunan dan Hak Demokrasi Lampung (LKPDL) wilayah  Kota Metro akan berkordinasi oleh pihak Pol-PP dan DPMPTSP Kota Metro agar segera tinjau tempat kegiatan usaha di Kota Metro yang tidak memiliki izin  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (PKKPR).


Ketua LKPDL kota Metro,  M. Novri Pratama, S.H mengatakan ada berapa titik tempat usaha yang berada di Kota Metro tidak mengantongi izin berupa PBG dan PKKPR oleh pelaku usaha.


"Apakah pelaku usaha tersebut tidak mengetahui peraturan yang ada, apakah pihak pelaku usaha tersebut mengabaikan akan hal tersebut ," ucapnya Selasa (26/03/2024).



Diketahui PBG adalah pengganti  IMB setelah di ubah  melalui UUD No.11 Tahun 2020  Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021  PBG menurut fungsinya yaitu : 


1.  Menjamin legalitas pembangunan bangunan gedung.

2. Memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung 

3. Memenuhi standar yang menjamin keselamatan,   

    kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi 

    penggunanya.

4. Mencatat data informasi terkait rencana bangunan gedung.


Ia juga menjelaskan, adapula hal-hal yang harus juga di perhatikan  selain PBG yaitu PKKPR. PKKPR merupakan perizinan dasar yang dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.


Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021) yaitu:


Pendaftaran,  pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha 

Melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat 

(1) Permen ATRBPN 13/2021):


1.  Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan   

2. Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah; 

3   Informasi 

    jenis usaha; 

4. Rencana jumlah lantai bangunan; 

5. Rencana luas lantai bangunan; 

6. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.


Ia juga menginformasikan,  dirinya bersama tim akan berkoordinasi oleh pihak instansi terkait untuk melakukan peneguran  bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi izin PBG dan PKKPR.


"Adapun pihak pelaku usaha yang tidak ingin mengurus izin di mohon instansi terkait  sesuai peraturan dan sanksi yang berlaku, untuk di berikan teguran tegas semacam di tutup sementara sesuai dengan peraturan yang ada sampai izin tersebut dibuat" ucapnya. 


Tambahnya , kami dan tim juga akan melakukan kunjungan khusus  serta membantu mencarikan solusi bagi pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan izin tersebut.


"khusus bagi pelaku usaha yang tidak/ belum mengantongi izin tersebut, saya bersama tim juga akan melakukan kunjungan khusus serta membantu mencarikan solusi agar bisa membantu pelaku usaha agar aman dan nyaman," tutupnya.(Tim)