Keppres RI Nomor 32 menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya.
PT IKU sendiri telah menanam kelapa sawit di daerah aliran sungai kecil yang disinyalir mengangkangi UU penataan ruang, yang mana ada sanksi pidananya.
Sayangnya, Pemkab Batang Hari melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Sekda Batang Hari masih saja memberikan sanksi administratif dan pembinaan.
Dalam aturan, PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Pengenaan sanksi administratif dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data dan informasi yang dilakukan oleh polisi kehutanan, pejabat pengawas lingkungan hidup, pejabat penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Tim)