Bandar Lampung - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Fahlevi, mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk serius melanjutkan pembangunan Kawasan Kota Baru yang terletak di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Garinca menegaskan bahwa dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan tersebut sudah kuat, mengingat adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru Lampung
“Kota Baru juga sudah dimasukkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Artinya harus dilanjutkan, jangan sampai terbengkalai lagi karena sudah belasan tahun mangkrak,” kata Garinca, Rabu (6/8).
Politisi Nasdem ini menyebut, meskipun saat ini Komisi I belum menerima laporan resmi, pihaknya mendengar bahwa Pemprov mulai melakukan pembahasan soal pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut
“Sejauh ini belum ada ke Komisi I, tapi saya dengar sudah mulai ada pembahasan dari Pemprov untuk pembangunan infrastruktur di Kota Baru. Jadi kita dukung dan kawal pembangunannya,” ujar politisi muda ini.
Sebagaimana diketahui, Kawasan Kota Baru dirancang menjadi pusat pemerintahan baru Provinsi Lampung, menggantikan lokasi pemerintahan yang masih terpusat di Kota Bandarlampung.
Proyek yang berjarak sekitar 45 menit dari pusat kota itu pertama kali diinisiasi pada 2010. Namun pembangunan berjalan tersendat, bahkan nyaris tak terdengar dalam satu dekade terakhir.
Gema pembangunan Kota Baru baru kembali mencuat pada tahun 2024, di masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. (Anisa)