Dari hasil penelusuran di lapangan, setidaknya ada beberapa kafe yang menjadi sorotan, di antaranya Cafe 88 Dafa, Cafe 88 Wawan, STB Cafe Queen 99, serta STB Cafe VIKO yang berlokasi di Kecamatan Merapi Area. Kehadiran kafe-kafe ini dinilai menabrak aturan yang sebelumnya telah ditegaskan oleh Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, mengenai penertiban warung remang-remang di Bumi Seganti Setungguan.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Cafe 88 di Jalan Lintas Lahat – Muara Enim. Berdasarkan brosur yang beredar di media sosial, grand opening kafe tersebut akan digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, dengan menghadirkan tiga DJ sekaligus: DJ Gisel, DJ Memey Exsotis, dan DJ Ogi Exso 88.
Munculnya fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Pemkab Lahat akan mengambil tindakan tegas sesuai komitmen sebelumnya, atau justru membiarkan keberadaan kafe-kafe tersebut beroperasi tanpa hambatan?
Kini, publik menunggu langkah resmi pemerintah daerah untuk memastikan aturan yang telah disuarakan tidak hanya menjadi wacana semata. (Tim)