Pelaku diketahui bernama M. Anggi bin Samsudin, warga Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram (netto 0,04 gram), satu jarum dibalut timah rokok, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, dan satu unit ponsel merk Vivo Y17 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, Iptu Al Imron, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.
> “Sekitar pukul 22.20 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di RT 014 Desa Simpang Rantau Gedang. Saat digeledah, di badan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun di dalam rumahnya ditemukan sejumlah alat dan bahan yang mengarah pada penyalahgunaan sabu,” ujar Iptu Al Imron.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan didapat secara cuma-cuma dari seseorang bernama Anoldi alias Benjol, yang turut diamankan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Batanghari.(TIM)