Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua PWDPI dan Masyarakat Jambi Apresiasi Kebijakan Permen ESDM 14/2025 Wujud Keberpihakan Negara Pada Masyarakat

Kamis, 27 November 2025 | 16:07 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T09:07:40Z

Jambi, Digdayanews.my.id – Masyarakat Jambi memberikan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini resmi berlaku sejak 3 Juni 2025 dan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi tanpa kepastian hukum. (26/11/2025)


Kehadiran regulasi ini disambut sebagai angin segar bagi masyarakat Jambi yang menggantungkan hidup pada aktivitas migas tradisional. Aturan baru tersebut memberikan legalitas bagi sumur minyak yang telah lama beroperasi, di bawah mekanisme kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM, serta penyaluran produksi melalui perusahaan migas resmi. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menertibkan tata kelola migas rakyat, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga lingkungan, sekaligus menambah lifting minyak nasional.


Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya diberikan kepada sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan untuk pembukaan sumur baru. Ia menekankan bahwa negara tidak ingin mempersulit masyarakat yang selama ini bekerja di sektor minyak rakyat, tetapi justru ingin memberi solusi agar aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum. “Kita harus bantu rakyat dengan regulasi, bukan menyusahkan mereka. Dengan legalitas ini, pengelolaan sumur rakyat menjadi lebih aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.


Pemerintah pusat juga menginstruksikan seluruh gubernur, termasuk Gubernur Jambi, untuk segera melakukan pendataan dan inventarisasi sumur minyak rakyat di wilayahnya. Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penetapan pengelola, pendampingan teknis, dan mekanisme penyaluran minyak melalui jalur resmi agar tidak lagi berakhir pada praktik pengolahan atau penjualan ilegal.


Dukungan terhadap regulasi ini datang langsung dari masyarakat Jambi yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengelolaan dan pengangkutan minyak tradisional. Salah seorang pelangsir minyak mengaku sangat terbantu oleh hadirnya kepastian hukum tersebut.

“Kami bekerja untuk menafkahi keluarga kami. Selama ini kami selalu waswas setiap kali beraktivitas karena belum ada aturan yang jelas. Dengan kebijakan ini, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena sudah memberikan solusi terbaik bagi kami para pekerja,” ungkapnya.


Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Irwanda, yang menilai regulasi ini sebagai langkah maju untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Kami memberikan apresiasi penuh kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas kebijakan pelegalan sumur minyak rakyat ini. Namun, ini bukan sekadar soal legalisasi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk memastikan pengelolaan berjalan baik, mampu membangun ekonomi masyarakat, dan menjaga lingkungan tetap lestari,” tegasnya.


Masyarakat Jambi berharap, dengan adanya kebijakan ini, pengelolaan sumur minyak rakyat dapat berjalan lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan segera melakukan pembinaan dan pendampingan agar implementasi regulasi berjalan optimal, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor minyak rakyat. (TIM)