Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM TOPPAN RI Desak Bupati Batanghari Berhentikan Kades Kembangseri, Ancam Orasi ke Kemendagri

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:01 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-18T14:01:13Z

BATANGHARI, JAMBI — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TOPPAN RI Kabupaten Batanghari mendesak Bupati Batanghari agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Kembangseri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Saudara Anang Fahri, yang diduga melakukan pelanggaran serius, baik secara moral maupun hukum.


Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat Inspektorat Kabupaten Batanghari Nomor 700/021/ITDA tertanggal 29 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Camat Maro Sebo Ulu untuk diteruskan kepada Kepala Desa Kembangseri. Dalam surat tersebut, Inspektorat hanya memberikan teguran terkait dugaan pelecehan dan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh kepala desa bersangkutan.


DPD LSM TOPPAN RI menilai langkah Inspektorat tersebut keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Batanghari Nomor 77 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur larangan dan sanksi terhadap kepala desa yang melanggar norma hukum, norma agama, dan nilai adat.


Menurut aktivis TOPPAN RI, dugaan perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Kembangseri tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan semata, melainkan telah merusak nilai-nilai agama serta hukum adat Negeri Melayu Jambi, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap (PTDH) oleh Bupati Batanghari melalui mekanisme yang diatur undang-undang.


Tak hanya persoalan dugaan pelanggaran moral, DPD TOPPAN RI juga menyoroti adanya indikasi dugaan tindak pidana lain yang disebut belum ditindaklanjuti secara serius. Di antaranya dugaan pungutan terhadap masyarakat miskin dalam program bedah rumah, serta dugaan penjualan aset negara berupa traktor kelompok tani bantuan Dinas Pertanian tahun 2013 dan 2024, yang diduga dijual kepada pihak pengusaha di wilayah Sungai Rengas.


Ultimatum ke Pemerintah Daerah


Ketua DPD LSM TOPPAN RI Kabupaten Batanghari, M.M. Harahap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila Pemerintah Kabupaten Batanghari, khususnya Bupati Batanghari, tidak segera mengambil langkah tegas.


> “Jika tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam hal ini Bupati Batanghari, maka kami bersama tokoh agama, tokoh adat, cerdik pandai, pemuda, dan masyarakat Desa Kembangseri akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan orasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas M.M. Harahap.




Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan dan kepastian hukum.


> “Kami tidak akan pulang sebelum bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri. Ini demi keadilan agar benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Batanghari, khususnya Desa Kembangseri,” tutupnya.




DPD LSM TOPPAN RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial serta upaya menegakkan nilai keadilan, moralitas, dan supremasi hukum di tingkat pemerintahan desa.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini telah berupaya menghubungi Inspektorat Kabupaten Batanghari untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban dari pihak Inspektorat Kabupaten Batanghari. (Solihin)