Pada Senin (11/05/2026), Sarijan mendatangi kantor Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia guna meminta pendampingan hukum kepada Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita.
Sarijan, warga RT 07 Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, mengaku merasa dirugikan setelah tanah yang dibelinya dari Kasmiran diduga bukan merupakan milik sah pihak penjual.
“Saya merasa ditipu. Harusnya kalau tanah itu tidak bermasalah, saya sudah mendapatkan hasil dari tanah tersebut. Ini saya ditipu dan uang saya juga sampai sekarang tidak ada lagi kejelasan,” ungkap Sarijan kepada awak media.
Menurut penjelasannya, dari total uang Rp140 juta yang telah diserahkan, baru dikembalikan sebesar Rp70 juta. Selain itu, pihak penjual sempat membayar angsuran Rp2 juta per bulan sebanyak empat kali atau total Rp8 juta. Dengan demikian, total pengembalian yang telah diterima Sarijan baru mencapai Rp78 juta, sementara sisanya belum ada kepastian.
Sebagai bukti, Sarijan menunjukkan surat perjanjian tertulis tangan bermaterai tertanggal 25 Maret 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak pertama bersedia mengembalikan uang sebesar Rp70 juta kepada pihak kedua serta menjaminkan surat sporadik tanah beserta bangunan sebagai jaminan.
Dalam isi perjanjian juga tertuang kesepakatan pembayaran secara angsuran sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, menurut Sarijan, pembayaran tersebut terhenti setelah empat kali cicilan dilakukan.“Surat ini membuktikan memang ada pengakuan utang dan pengembalian uang. Bahkan ada jaminan sporadik tanah. Tapi setelah itu pembayaran macet,” jelasnya.
Ketua LCKI Batang Hari, Yernawita SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan meminta agar pihak terkait segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami dari LCKI Batang Hari akan mempelajari seluruh dokumen dan kronologi perkara ini. Jika memang ditemukan adanya unsur penipuan atau dugaan perbuatan melawan hukum, tentu akan kami dampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Yernawita SH.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan memastikan legalitas objek tanah sebelum menyerahkan uang.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban mafia tanah. Setiap transaksi sebaiknya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena transaksi jual beli tanah dilakukan secara bawah tangan tanpa proses resmi melalui pejabat berwenang. Praktik semacam ini dinilai rawan memicu sengketa hukum hingga dugaan tindak pidana penipuan apabila objek tanah yang diperjualbelikan ternyata bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam perjanjian tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh Sarijan.(mrS)

