Kawasan Daseng Pantai Karangria selama kurang lebih dua tahun telah menjadi tempat masyarakat menjalankan usaha kuliner. Berdasarkan keterangan yang diterima, selama ini para pedagang dikenakan biaya lapak sebesar Rp600 ribu per tahun, serta retribusi harian sebesar Rp50 ribu.
Namun dalam beberapa hari terakhir, para pedagang mempertanyakan kondisi pengelolaan kawasan tersebut. Mereka menyebut tidak memperoleh pemberitahuan resmi terkait perubahan kondisi pelayanan, sementara sejumlah fasilitas air dan penerangan tidak lagi berfungsi.
Selain itu, menurut informasi dari pedagang, penagihan retribusi harian dalam dua hari terakhir juga tidak lagi dilakukan. Staf PD Pasar yang selama ini berada di lokasi disebut sudah tidak terlihat, sementara sejumlah perlengkapan yang sebelumnya berada di kantor pengelola di kawasan tersebut juga telah dikosongkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pedagang mengenai status dan keberlanjutan pengelolaan Daseng Pantai Karangria.
Menanggapi keresahan tersebut, Yusak Walo, Ketua Kontrol Publik Kebijakan KPK Independen Kota Manado, meminta agar persoalan ini segera mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada penjelasan resmi. Tetapi keresahan para pedagang harus didengar. Mereka adalah masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari usaha kuliner di tempat tersebut,” ujar Yusak.
Menurut Yusak, apabila selama ini pedagang telah memenuhi kewajiban pembayaran biaya lapak maupun retribusi, maka harus ada kejelasan mengenai hak pelayanan dan fasilitas yang menjadi bagian dari pengelolaan kawasan.
Ia juga menilai bahwa apabila memang terjadi perubahan kebijakan, penghentian pengelolaan, atau rencana pengalihan pengelolaan, maka hal tersebut seharusnya disampaikan secara resmi kepada para pedagang.
“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya perubahan setelah fasilitas air dan penerangan tidak lagi berfungsi. Pemerintah dan pengelola harus hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan pedagang bertanya-tanya,” tegasnya.
Yusak meminta PD Pasar Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado memberikan penjelasan secara terbuka mengenai beberapa hal, antara lain status pengelolaan Daseng Pantai Karangria, keberlanjutan penggunaan lapak pedagang, pelayanan air dan penerangan, serta mekanisme pembayaran biaya lapak dan retribusi.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Kalau ada persoalan administrasi, teknis, atau perubahan kebijakan, mari duduk bersama. Pedagang perlu mendapatkan informasi yang jelas. Jangan sampai ketidakjelasan pengelolaan justru menimbulkan keresahan dan konflik di lapangan,” kata Yusak.
Menurutnya, Daseng Pantai Karangria memiliki potensi menjadi ruang ekonomi rakyat yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi Kota Manado.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang baik.
“Kita ingin Daseng Pantai Karangria tetap menjadi tempat yang hidup, tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pedagang UMKM harus dilibatkan dalam setiap kebijakan yang menyangkut keberlangsungan usaha mereka,” pungkas Yusak.
Narasumber:
Yusak Walo
Ketua Kontrol Publik Kebijakan KPK Independen Kota Manado
