Sebagaimana diketahui sidang saksi telah 2 kali di sidangkan PN Lahat yakni pada Rabu, tanggal 10 September dan Rabu tanggal 17 September 2025 dan mengahdirkan kesaksian Saksi 7 Orang yakni NK, MZ, SS, FB, HL, EL, dan EG. Seluruh saksi diminta hadir melalui panggilan resmi Pengadilan Negeri Lahat, pada kedua tanggal diatas. Demi kelancaran dan ketertiban jalannya kasus tindak pidana umum kode etik Sosial media UU ITE yang memberatkan Terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasar KUHP maupun UU di luar KUHP.
Apabila terdakwa mengakui atas apa yang di kemukakan pada sidang di gelar, maka kedepan nya sidang lanjutan saksi yang melibatkan ahli bahasa juga ahli ITE.
Di bawah sumpah pada pokok ini menerangkan sebagai mana dimaksud bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan tindak pidana penghinaan / pencemaran nama baik, bahwa yang menjadi korban adalah Saksi pelapor NONI KUSMIANAH.
Bahwa penghinaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti tersebut terjadi pada tahun 2024 sampai saat ini Di akun Sosial Media yang diduga milik Terdakwa YUNI APRIANTI.
Terdakwa di bawa sumpah pada pokoknya menerangkan kronologis sebelum Live Tiktok yang menghujat, menyinggung dan mencemarkan nama baik seseorang, yang seharusnya privasi pribadi korban pada publik.
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan mengakui apa yang di pertanyakan Hakim ketua.
Sehubungan dengan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang yang menjadi korban adalah NONI KUSMIANAH Alias NONI KEY-KEY, atas tindakan dan pencemaran nama baik NONI KEY-KEY, yang dilakukan diduga oleh Terdakwa tersebut, telah terjadi sejak beberapa bulan lalu dan di laporkan Krimsus Polda Sumsel lalu kasus ini di limpahkan pada kejaksaan Negeri Lahat, Nomor 212 Pidsus.
Anehnya saat sidang saksi dan terdakwa saksi, secara gamblang menyampaikan permohonan pada Hakim ketua, mengundurkan diri atas kesaksian dan perkara UU ITE sudah berjalan sesuai aturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.
Saksi dan terdakwa telah menjalani pemeriksaan dan BAP Penyidik polres kabupaten Lahat, dan telah bertanda tangan atas saksi serta membenarkan apa yang tertulis di lembaran BAP, dan di tanda tangani saksi dan terdakwa.
Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses atau di benarkan Tanpa alasan yang jelas dan sesuai logika akal sehat.
Demikian kasih intel kejaksaan negeri lahat menyampaikan saat di wawancarai Media, setelah sidang pemeriksaan barang bukti yang diminta pihak kejaksaan negeri lahat, pada NONI KEY-KEY korban pencemaran nama baik di akun sosial media Tiktok, Whatshap serta Facebook milik Terdakwa YUNI APRIANTI.
Sambung nya, proses sidang hari ini Rabu 17 September 2025 sidang atas nama Yuni, perkara dari Polda Sumsel yang di limpahkan kejaksaan negri lahat untuk ditindak lanjut sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku. Jelasnya, proses yang sekarang kita jalani yaitu masih dalam pemeriksaan saksi dan tambahan barang bukti yang di serahkan oleh pihak korban.
Sementara itu, untuk saksi di bilang sudah cukup, ada berapa saksi hari ini dan mingu sebelum nya.
Untuk sidang selanjut nya kejaksaan Negeri Lahat akan ada pemeriksaan ahli-ahli berbagai bidang lainnya salah satu nya ahli bahasa dan ahli ITE yang akan di hadirkan pada sidang selanjutnya," tegasnya kasih intel jaksa lahat.
NONI KEY-KEY sebagai korban bersama suami hari ini mendatangi sidang bukan karena ada panggilan, namun ketentuan lain menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung dan melalui sosial media Tiktok milik pribadi terdakwa Yuni, berulangkali terjadi di platform sosial media, merasa diri paling benar.
Permohonan korban kiranya kejaksaan dapat membuka rekaman (Flash Disk) pada sidang yang di gelar secara transparan dan terbuka publik," tutupnya NONI KEY-KEY.
Perwarta: Ego Pernado