Saya menegaskan: mekanisme seperti itu adalah pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi nasional, sekaligus pengkhianatan terhadap hak rakyat terdampak bencana.
DASAR HUKUM YANG MENJADI ACUAN KUAT
Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana — menetapkan bahwa penanggulangan bencana harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta langsung kepada penerima manfaat.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, mengatur bahwa bantuan harus dikelola tertib, tepat sasaran, dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai mengharuskan mekanisme bantuan langsung ke penerima manfaat, dapat dipertanggungjawabkan, tanpa perantara yang memutus jejak.
Juklak Nomor 5 Tahun 2024 , Petunjuk Pelaksanaan tentang Bantuan Dana Siap Pakai Stimulan Perbaikan/Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat yang Rusak Akibat Bencana.
Juklak ini secara tegas menyebutkan bahwa mekanisme bantuan wajib dilaksanakan cepat, tepat, terencana, terpadu, transparan dan akuntabel.
Dalam lampiran ketentuannya, mekanisme yang melibatkan rekening keluarga ke rekening toko hanya diatur dalam konteks transfer material melalui toko dalam termin pekerjaan, bukan sebagai alur utama dan tidak sebagai alur yang menggantikan penyaluran langsung ke penerima manfaat secara penuh.
Dengan demikian, klaim bahwa penyaluran melalui rekening keluarga ke rekening toko “sejalan” dengan juknis daerah atau lokal adalah keliru dan tidak berdasar hukum nasional maupun teknis.
SERUAN TEGAS UNTUK PEMKAB SITARO
Juknis Daerah Tidak Bisa Menjadi Tameng Pelanggaran
Mekanisme yang dijalankan Pemkab Sitaro adalah tidak sah secara hukum nasional. Penggunaan Juknis Nomor 50 Tahun 2025 sebagai alasan adalah upaya legitimasi palsu.
Bila juknis tersebut mengatur mekanisme yang bertentangan dengan juklak nasional atau regulasi pusat, maka juknis itu sendiri harus dinyatakan “cacat hukum”.
Mekanisme Rekening Keluarga ke rekening Toko Merupakan Praktik yang Sangat Berbahaya
Memutus transparansi dan alur pelaporan.
Membuka peluang kolusi, penyalahgunaan, penggelapan dana publik.
Menyalahi maksud regulasi yang menuntut penyaluran langsung ke penerima manfaat.
Saya tegaskan: “Bantuan bencana tidak boleh diputar-putar melalui rekening keluarga atau toko. Itu bukan skema yang sah.”
Pemkab Wajib Menghentikan Narasi Palsu dan Memberi Klarifikasi Publik
Pemkab Sitaro yang terus menggunakan narasi bahwa mekanisme “sesuai juknis” adalah menjalankan kampanye untuk membungkam publik dan menormalisasi penyimpangan.
Publik berhak mendapat kebenaran, bukan manipulasi teknis.
Aparat Penegak Hukum dan Pengawas Harus Langsung Turun Tangan
Saya menuntut agar:
Dokumen juknis daerah diperiksa,
Aliran dana bantuan diaudit hingga akar-akarnya,
Penerima dan mekanisme penyaluran diverifikasi,
Bila ditemukan penyimpangan, maka penyalahguna harus diproses secara pidana dan administrasi.
Tidak ada toleransi bagi birokrasi yang memainkan hak warga terdampak bencana.
Masyarakat Sitaro Berhak Mendapat Penjelasan Jelas
Pemkab Sitaro harus menjelaskan secara terbuka:
Mengapa bantuan tidak disalurkan langsung ke masyarakat ?
Mengapa digunakan rekening keluarga sebagai perantara ?
Siapa pihak toko yang menerima transfer, dan atas dasar apa ?
Jika jawaban tidak memuaskan, maka bisa dikatakan ada indikasi mal-administrasi atau bahkan korupsi.
Dengan dasar hukum yang jelas dan fakta mekanisme yang terjadi, saya menegaskan bahwa:
Penyaluran bantuan melalui mekanisme rekening keluarga ke rekening toko adalah pelanggaran serius terhadap regulasi nasional dan instrumen teknis BNPB.
Pemkab Sitaro harus segera menghentikan praktik tersebut, menarik juknis atau kebijakan yang melanggar, dan melakukan audit menyeluruh.
Bantuan rakyat adalah hak rakyat bukan bahan permainan birokrasi.
Pewarta: Jusuf Hontong
