Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemusnahan Barang Bukti Digelar Tertutup, Kejari Batanghari Didesak Beri Klarifikasi Publik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 10:38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-13T03:38:30Z

Batanghari — Pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menuai sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejari Batanghari pada Kamis (11/12/2025) tersebut diketahui digelar secara tertutup tanpa melibatkan awak media.


Informasi pemusnahan baru diketahui setelah kegiatan selesai, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan pemerhati transparansi penegakan hukum. Pasalnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum yang seharusnya dapat diawasi publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.


Sejumlah wartawan lokal menilai, pelaksanaan secara tertutup berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, di banyak daerah lain, kegiatan serupa umumnya dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri media untuk memastikan keterbukaan informasi terkait jenis serta jumlah barang bukti yang dimusnahkan.


“Pemusnahan barang bukti adalah kepentingan publik. Keterbukaan penting agar tidak muncul spekulasi atau prasangka,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.


Pihak Kejari Batanghari melalui keterangan singkat menyebutkan bahwa tidak adanya pelibatan media disebabkan oleh bidang terkait yang belum menyampaikan informasi pelaksanaan kegiatan. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai alasan utama kegiatan dilakukan secara tertutup.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Batanghari belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka terkait jenis barang bukti yang dimusnahkan, jumlahnya, serta dasar pertimbangan pelaksanaan pemusnahan tanpa peliputan media.


Publik kini mendesak Kejari Batanghari untuk segera memberikan penjelasan resmi guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tetap terjaga.(TIM)