Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Dana Revitalisasi SMA Negeri 2 Batanghari Rp30 Juta Dipakai untuk Kepentingan Pribadi Ketua Komite

Rabu, 07 Januari 2026 | 16:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-07T09:57:46Z

Muara Tembesi - Dugaan penyalahgunaan dana proyek revitalisasi sekolah mencuat di Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Dana sebesar Rp30 juta dari proyek revitalisasi SMA Negeri 2 Batanghari Tahun Anggaran 2025 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ketua Komite Sekolah berinisial SI.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala SMA Negeri 2 Batanghari berinisial AF kepada Digdayanews.my.id, didampingi seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya, AF menyebut dana tersebut diambil tanpa melalui musyawarah serta tanpa persetujuan wali murid.


Menurut sumber, dana Rp30 juta tersebut berasal dari bendahara proyek revitalisasi dan ditransfer melalui Bank 9 Jambi sebanyak empat kali transaksi saat proyek masih berlangsung. Dana itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi oleh Ketua Komite.


Ketua Komite berinisial SI, yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Adat Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, disebut tidak melibatkan pihak sekolah maupun wali murid dalam pengambilan keputusan penggunaan dana tersebut.


“Itu dana sekolah, bukan dana pribadi. Tidak ada musyawarah dan tidak ada persetujuan orang tua siswa. Kami merasa dirugikan,” ujar seorang warga kepada Digdayanews.my.id.


Ketua Komite Bantah Tuduhan


Digdayanews.my.id telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada SI. Dalam keterangannya, SI membantah seluruh tudingan dan meminta agar pemberitaan tidak dilanjutkan karena dinilai dapat menjatuhkan nama baik seseorang. Ia juga menyarankan agar media lebih mengangkat pemberitaan yang bersifat promosi.


Klarifikasi Kepala Sekolah


Pada 24 Desember 2025, Digdayanews.my.id kembali mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Sekolah AF melalui pesan WhatsApp. AF menyampaikan bahwa permasalahan dana yang dipersoalkan telah diselesaikan.


AF menjelaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan melalui bendahara sekolah pada 22 Desember 2025 dan langsung digunakan untuk membayar upah tukang serta pajak proyek. Namun, AF menyebut transaksi tersebut bersifat pribadi sehingga tidak disertai tanda terima resmi.


Ketika diminta menunjukkan bukti administrasi berupa dokumen transfer, tanda terima, atau laporan pertanggungjawaban, AF tidak menyertakan dokumen pendukung.


Menanggapi dugaan keterlibatan pihak sekolah, AF membantah tegas.


“Kalau saya bermain itu sudah kelewatan. Saya punya anak, istri, dan keluarga. Insya Allah saya masih punya harga diri,” tulis AF dalam pesan WhatsApp, seraya menambahkan bahwa biaya operasional dan perjalanan dinas belum pernah ia ambil.


Dugaan Pembiaran dan Sorotan Publik


Tidak adanya bukti administrasi tertulis atas penggunaan dana negara tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat adanya pembiaran atau ketidakterbukaan antara Ketua Komite dan pihak sekolah.


Saat tim Digdayanews.my.id mengunjungi SMA Negeri 2 Batanghari, sejumlah guru mengaku tidak mengetahui adanya persoalan penggunaan dana revitalisasi tersebut.


Masyarakat menilai penggunaan dana pendidikan tanpa mekanisme administrasi resmi berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan sekolah serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Potensi Pelanggaran Hukum


Jika dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang


Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan


Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang


Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara


Ancaman pidana berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.


Dorongan Audit dan Transparansi


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis yang disertai bukti administrasi lengkap dari pihak sekolah maupun Ketua Komite terkait penggunaan dan pengembalian dana proyek revitalisasi tersebut.


Digdayanews.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, serta mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, maupun aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. (Juan)