Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 15.00 WIB, saat anggota patroli Polsek Batin XXIV menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan sebuah mobil yang diduga membawa BBM ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 15.30 WIB petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit mobil truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan sopir berinisial WKS dan kernet berinisial AL yang diduga baru saja melakukan pembongkaran minyak kepada sebuah mobil bak terbuka merek Grandmax.
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap mobil Grandmax tersebut yang diketahui masih berada tidak jauh dari lokasi pertama. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati satu orang sopir berinisial RR dan seorang kernet berinisial A berada di dalam kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, mobil Grandmax tersebut diketahui membawa 10 galon berisi Bio Solar serta 10 galon kosong. Saat petugas hendak melakukan pengamanan, kernet berinisial A sempat melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.
Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP
10 galon kapasitas 35 liter berisi minyak Bio Solar
1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih
10 galon kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong
3 meter selang plastik yang digunakan untuk memindahkan minyak
Para pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“ Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya di wilayah hukum Polres Batang Hari,” tegasnya. (Mrs)
