Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menjadi dasar pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan dalam menjalankan proses penagihan.
Dalam aturan tersebut, debt collector dilarang melakukan berbagai tindakan yang melanggar hak konsumen, seperti ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, serta tindakan yang dapat mempermalukan nasabah di hadapan publik.
Selain itu, tenaga penagih juga diwajibkan membawa identitas resmi saat menjalankan tugasnya. Identitas tersebut harus dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara jasa keuangan dan dilengkapi dengan foto petugas yang bersangkutan.
OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan mengedepankan etika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan yang bersifat merendahkan martabat seseorang maupun menggunakan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau diskriminasi.
Lebih lanjut, OJK juga mengingatkan bahwa debt collector tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan utang tersebut, seperti rekan kerja, keluarga, maupun kerabat debitur. Penagihan juga tidak boleh dilakukan di tempat umum yang dapat menimbulkan rasa malu bagi nasabah.
Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memastikan perusahaan jasa keuangan tetap menjalankan proses penagihan secara sesuai hukum dan berkeadilan. OJK menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Pihak OJK mengimbau masyarakat yang mengalami tindakan penagihan tidak sesuai aturan untuk segera melaporkan kepada perusahaan terkait maupun melalui kanal pengaduan resmi OJK agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi Digdaya)
