Informasi ini pertama kali diberitakan oleh Sigap91.com pada Jumat (31/10/2025). Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sejumlah kepala desa telah dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran digitalisasi desa.
Program pembuatan website desa ini disebut-sebut dikelola secara kolektif dengan biaya seragam di tiap desa. Dugaan penyimpangan muncul setelah adanya keluhan masyarakat serta tanggapan luas dari warganet yang menyoroti transparansi penggunaan dana publik tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari, Yernawita, SH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan dana desa.
> “Kami dari LCKI Batanghari mendukung langkah penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik, sehingga setiap rupiah yang digunakan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yernawita, SH, kepada Digdayanews.my.id.
Yernawita juga menambahkan, LCKI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari unsur pemerintahan desa maupun masyarakat penerima manfaat program digitalisasi desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Batanghari belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun jumlah kepala desa yang telah diperiksa.
Sumber: Sigap91.com
Reporter: Tim Digdayanews
